Dalam pertemuan Sarasehan yang diadakan Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Kamis (30/5) di Jakarta, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gatot Dewa menjelaskan, penggunaan media online saat ini sedang menjadi tren. Menurut pantauannya, hampir setiap hari produk-produk kosmetik baru bermunculan.
Banyak konsumen dirugikan karena produk palsu khususnya kosmetik sangat membahayakan kesehatan. Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 11/ 2008 Tentang Info dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1) menyangkuit kerugian konsumen atas transaksi elektronik, konsumen yang dirugikan dapat langsung melakukan proses hukum yaitu penuntutan atau melaporkan ke polisi.
Selain itu, jika ada konsumen yang menemukan produk yang terindikasi palsu dan dirugikan juga bisa melakukan pengaduan langsung dengan mengirimkan pesan ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.
“Jual beli online itu legal kalau (produk) tidak berujung celaka dan membahayakan konsumen” tambah Gatot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar