"Tahun 2011 terdapat kebocoran data 25 juta pelanggan telekomunikasi. Selain itu, ada dugaan data nasabah kartu kredit juga telah diperjualbelikan,” kata Sinta di Jakarta, Selasa (16/4).
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuat pengaturan perlindungan data pribadi.
Mantan anggota Pansus RUU KMIP DPR Paulus Widiyanto juga mendukung usulan pengaturan khusus perlindungan data pribadi. Terlebih dengan perkembangan teknologi informasi saat ini memungkinkan data pribadi masyarakat tersebut tersebar secara luas.
Paulus menekankan sifat informasi yang sudah tersebar melalui media internet sifatnya kekal. “Sekali data pribadi ter-upload melalui internet selamanya data tersebut tidak dapat dihapuskan”, lanjutnya.
Disisi lainnya, Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Ismail Cawidu, menyatakan pengaturan seputar data pribadi yang ada memang belum memadai. Pengaturan yang ada di beberapa undang-undang, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) maupun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengakui adanya perlindungan data pribadi, tapi belum secara terperinci mengatur teknis perlindungan data pribadi.
“Secara konstitusi perlindungan data pribadi sudah diatur dalam Pasal 28G UUD 1945. Oleh karena itu memang diperlukan sebuah aturan khusus untuk melaksanakan jaminan konstitusi tersebut," kata Ismail.
Namun demikian, pengaturan tentang perlindungan data pribadi tidak boleh membatasi hak masyarakat memperoleh informasi dan kebebasan pers. “Jangan sampai pengaturan perlindungan data pribadi menjadi celah bagi beberapa pihak khususnya pejabat publik untuk menutup informasi atau menjadi alat untuk membatasi kerja media”, lanjut Koordinator Media Lintas Komunitas Ahmad Faisol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar